KPK Gali Korupsi Haji dari Mantan Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Maret 2015, 13:33 WIB
KPK Gali Korupsi Haji dari Mantan Dewan
Zulkarnaen Djabar/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabbar terkait penanganan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen dimintai kesaksiannya untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Zulkarnaen Djabar) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KP Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/3).

Diketahui, pemanggilan terhadap Zulkarnaen Djabar bukan yang pertama. Sebelumnya dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA pada Agustus 2014 lalu.

Nama Zulkarnaen Djabar mencuat ke publik setelah ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus dugaan korupsi Al Quran. Mantan anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Golkar itu telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya banding Zulkarnaen ditolak. Hukuman baginya diperkuat oleh Mahkamah Agung 15 tahun penjara tersebut

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 saat masih menjabat menteri.

Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali kemudian mundur dari jabatannya selaku menteri pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA