Ketua KY: Hak Peradilan Penyandang Disabilitas Kurang Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 19:32 WIB
Ketua KY: Hak Peradilan Penyandang Disabilitas Kurang Terpenuhi
suparman marzuki/net
rmol news logo Penegakkan hukum tidak hanya pelaksanaan rumusan abstrak dari UU tetapi bagaimana asas-asas dari nilai-nilai hukum yang bersifat adil dan beradab dapat dijalankan secara konkrit.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi keynote speech dalam pelatihan yang bertajuk "Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia" di Hotel Santika Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/3).

Menurut Suparman, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang bagaimana memberikan akses yang setara masih menjadi permasalahan dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.

"Selama ini rekan-rekan disabilitas kurang mendapatkan akses yang maksimal dari institusi peradilan, bukan karena tidak menyediakan tetapi menyangkut paradigma dan
perspektif dari negara (pemerintah) tehadap disabilitas," ucap Suparman.

Suparman menegaskan, sejatinya negara berkewajiban untuk memberi pengayoman dan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas.
Tidak harus melihat dari sisi jumlahnya di suatu daerah tetapi bagaimana negara harus menjamin hak mereka sebagai hak hukum penyandang disabilitas.

"Para aparat penegak hukum adalah aktor-aktor negara yang ikut bertanggung jawab bagi saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dan
non diskriminasi sosial dan hukum," jelas pria asal Lampung ini.

Sementara di tempat yang sama, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan Pusham UII bekerja sama dengan Non Government Organisation (NGO) Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ). ditemukan banyak permasalahan disabilitas, khususnya yang berhadapan dengan hukum baik perkara dan perdata.

"Kami menemukan banyak permasalahan terkait akses peradilan bagi penyandang disabiltas baik dalam konteks materi atau fasilitas," beber Eko.

Eko mengharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat memperlancar dan memudahkan proses hukum yang berkaitan dengan penyandang disabilitas baik dalam proses di kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan proses pemeriksaan di pengadilan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA