Hasil riset yang pernah dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menunjukkan, penyandang disabilitas masih menghadapi kendala yang banyak ketika mereka menjalankan proses peradilan, baik mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, tahap penuntutan di kejaksaan, dan tahap pemeriksaan maupun putusan di pengadilan.
Secara umum kendala tersebut antara lain meliputi kurangnya kemampuan aparat penegak hukum dalam mengenali jenis-jenis disabilitas, kurangnya sarana dan prasarana sehingga tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tidak berjalan secara optimal. Selain itu juga sarana fisik, seperti model bangunan, model ruang pemeriksaan dan fasilitas publik lain yang belum aksesibel. Hal lainnya, masih banyak kendala norma dan asas hukum yang menyebabkan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan tidak terpenuhi secara optimal.
Sejatinya, para penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kapasitas masing-masing, dan seluruh kebijakan pemerintah harus didasarkan pada upaya menghilangkan hambatan yang dapat menghalangi mereka untuk meraih kesetaraan dengan yang lain.
Dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, tahun lalu Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepakatan dengan organisasi penyandang disabilitas (DPO) Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB ) Yogyakarta.
Seperti dikutip dari rilis Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, dijelaskan bahwa kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan peradilan Indonesia yang aksesibel bagi semua lapisan masyarakat. Untuk itulah, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), KYmengadakan pelatihan bagi para penegak hukum yang dimulai hari ini (23/3) hingga Kamis (26/3) di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dijelaskan, kegiatan dengan tema "Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia" tersebut bertujuan untuk memperkenalkan konsep disabilitas kepada aparat penegak hukum. Sekaligus memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia, khususnya tentang hak-hak penyandang disabilitas kepada aparat penegak hukum.
Pelatihan ini juga dimaksudkan memberikan keahlian (skill) kepada aparat penegak hukum mengenai cara dan metode memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh Ketua KY Suparman Marzuki sebagai keynote speaker dan diikuti oleh para penegak hukum antara lain para penyidik kepolisian, hakim, dan jaksa di wilayah NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
[wid]
BERITA TERKAIT: