Aset yang disita kali ini adalah tanah dan sebuah rumah mewah milik ketua DPRD Bangkalan non aktif itu yang berlokasi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Meski begitu, Priharsa mengaku belum mengetahui luas tanah yang disita serta kepemilikan rumah atas nama siapa. Yang pasti, lanjutnya, tanah dan rumah disita lantaran diduga terkait tindakan pencucian uang Fuad Amin.
Diketahui, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur saat dirinya menjabat Bupati Bangkalan dua periode.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam pengembangannya, Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Bukan kali ini saja penyidik KPK menyita aset milik Fuad Amin, sebelumnya banyak aset juga telah disita. Yaitu puluhan mobil berbagai merek dan uang sejumlah lebih dari Rp 250 miliar.
Dalam kasus ini Fuad Amin disangka telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[rus]
BERITA TERKAIT: