"Intinya kalau untuk praperadilan kan itu tidak menghentikan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/3).
Diketahui, tiga tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka suap SKK Migas, dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka pemberatan pajak BCA.
Priharsa menjelaskan, penyidik tetap menangani kasus-kasus tersebut meski tersangkanya menempuh upaya hukum lain. Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, terbaru penyidik juga menyita mobil mewah merek Toyota Alphard milik Sutan Bhatoegana.
"Kalau untuk jadwal panggilan pasti belum ada, tapi pastinya akan dipanggil ulang," tambahnya.
Menyoal gugatan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka, KPK memastikan bakal mematuhinya untuk menguji status hukum itu di pengadilan.
"Informasi yang sudah masuk ke Biro Hukum memang ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA (Suryadharma Ali) tanggal 30 maret, dan atas nama SB (Sutan Bhatoegana) kalau tidak salah pekan ini. Kalau untuk HP (Hadi Poernomo) sampai dengan saat ini KPK belum dapat surat panggilan dari PN Jaksel," beber Priharsa.
[wid]
BERITA TERKAIT: