Kali ini, penyidik melakukan pemanggilan daripada pihak pengembang proyek tersebut untuk dimintai keterangan.
"Akan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3).
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang dipanggil untuk digali kesaksiannya atas nama Bambang Kristianto selaku Manager Pemasaran PT Nindya Karya, dan Mulyono selaku Manager Bussiness Development PT Wijaya Karya.
Selain itu, penyidik juga meminta kesaksian dari lingkaran dalam di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
"Atas nama Sunarto, PNS di Kemenpora," ujar Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel sebagai tersangka pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014.
Pada Kamis lalu (12/3), Rizal yang menjadi ketua komite pembangunan proyek tersebut resmi ditahan karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: