Pengacara Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, Haratua Purba yang mengatakan itu saat dikontak, Kamis (12/3). Dia bilang, Ketua Majelis Hakim, Iim Nurochim masih memberi waktu dua minggu bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahannya dengan cara damai.
"Setelah beberapa perundingan, antara kedua belah pihak, hasilnya ada kemajuan dengan disepakati jalan khusus melalui pengukuhan perdamaiannya seperti apa, namun saat ini belum semua pihak mau menandatangani tentang perdamaian tersebut," terang dia.
Haratua mengaku pesimis perdamaian ini akan terwujud. Pasalnya hingga menyisakan waktu 13 hari hingga putusan akan diumumkan, belum semua pihak mau menandatangani soal perdamaian.
"Menurut kami masalah ini diputus saja (Putusan Hakim) soalnya menyisakan waktu sedikit masih saja deadlock,†terang Purba.
Apalagi menurutnya dari hasil persidangan, staf ahli Gubernur sudah memberikan usulan agar masalah ini diputuskan saja tanpa perlu adanya perdamaian. Sebenarnya Ahok, sapaan akrab Gubernur Jakarta ini sudah satu suara dengan para penggugatnya untuk berdamai. Bahkan pada tanggal 26 Februrai lalu mereka pernah mengadakan pertemuan untuk membahas proses perdamaian.
Namun, usulan dari staf ahli Gubernur untuk mencabut gugatan membuat Ahok masih berpikir ulang untuk berdamai.
Adapun pihak penggugat yakni Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Privatisasi Air Jakarta, sempat mempertanyakan rentang waktu penundaan sidang selama satu bulan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana mengatakan hingga saat ini masih ada waktu bagi kliennya untuk berdamai. Namun Maulana juga mengingatkan poin poin perdamaian yang ditawarkan nantinya harus jelas dan disiarkan ke media.
"Tidak ada yang sembunyi sembunyi, kami mau dalam perdamaian ini semua transparan dan jelas," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: