Tiga Pejabat BBJ Dicegah ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Maret 2015, 00:55 WIB
Tiga Pejabat BBJ Dicegah ke Luar Negeri
priharsa nugraha/net
rmol news logo . Tiga pejabat PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Tersangka korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga tersangka itu dicegah sejak 6 Maret 2014 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus tersebut.

"Sudah dicegah sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (10/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Muhammad Bihar Sakti Wibowo (MBSW), Komisaris Hassan Widjaja (HW), dan Direktur Utama Sherman Rana Khrisna (SRK) sebagai tersangka korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Surat perintah penyidikan diterbitkan sejak awal Febuari 2015.

Tiga pejabat PT BBJ itu diduga memberikan uang suap sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA