Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga tersangka itu dicegah sejak 6 Maret 2014 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
"Sudah dicegah sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (10/3).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Muhammad Bihar Sakti Wibowo (MBSW), Komisaris Hassan Widjaja (HW), dan Direktur Utama Sherman Rana Khrisna (SRK) sebagai tersangka korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Surat perintah penyidikan diterbitkan sejak awal Febuari 2015.
Tiga pejabat PT BBJ itu diduga memberikan uang suap sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]