Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, tiga pegawai BCA itu adalah Durroh Bachtiar selaku pegawai BCA KCP Graha Into Fauzi, Iwan Setiawan selaku pegawai BCA KCU Wisma Asia, dan Stephanie Rini (pegawai BCA KCP Panglima Polim).
"Mereka akan dimintai kesaksian untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/3).
Selain itu, para saksi juga akan dimintai keterangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Sebab, aliran dana dari yang diterima PT DGI dialihkan Nazaruddin untuk membeli saham maskapai penerbangan tersebut.
"Mereka juga dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana pencucian uang MNZ," beber Priharsa.
Pada Kamis 26 Februari lalu, penyidik KPK juga menggali keterangan dari tiga kepala cabang BCA. Yakni Kacab BCA Kuningan Paula Yenni, Kacab BCA Panglima Polim Dian Ekawaty Nafasyiah, dan Lilik Rahaju selaku Kepala KCP BCA Graha Inti Fauzi. Mereka juga bersaksi untuk tersangka M. Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri dijerat KPK dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana Garuda dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
[wid]
BERITA TERKAIT: