Bahkan, Erman menyatakan kesiapannya untuk membantu membuat memori PK.
"Saya secara sukarela akan membantu,
free of charge," kata Erman dengan nada serius kepada wartawan, Minggu (1/3).
Erman mengatakan, dua putuan MA terkait kasus IM2 yang saling bertentangan bisa dipakai sebagai dasar pengajuan PK. Namun, akan lebih baik ditambahkan hal-hal baru dari kasusnya.
"Saya melihat kasus IM2 ini seharusnya masuk ranah perdata. Kalau pun masuk ranah pidana, seharusnya bukan Tipikor," ujarnya.
Keseriusan Erman membantu Indar didorong atas kepeduliannya terhadap kasus IM2 yang berlarut-larut dan terkesan ada upaya kriminalisasi.
"Sejatinya kasus IM2 ini bisa menjadi contoh buruk bagi calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum," ujarnya.
[dem]