Pada 4 Desember 2014 lalu, Direktur PT. Mahkota Negara itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana Bali, tahun anggaran 2009.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Saya kaget ditetapkan tersangka pada 4 Desember lalu, juga tidak tahu alat bukti KPK. Pasalnya, tender itu sesuai rencana," kata Marisi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
Marisi tampil mengenakan kemeja coklat. Dia mengklaim tak mengetahui penggelembungan dana terkait pengadaan barang pada proyek Hambalang. Sebab, dia hanya membuat perencanaan yang bersifat administratif. Karena itulah dia menilai tender Rp 18 miliar yang dimenangkannya dalam proyek tersebut sudah sesuai aturan.
Sayangnya, Marisi mengaku lupa hampir semua pertanyaan penyidik dan jumlah pertanyaan penyidik.
KPK telah menetapkan Marisi Matondang sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya Bali senilai Rp 16 miliar. Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Marisi dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: