"Itu rahasia, sebelum sidang nggak boleh (berkas perkara di-
publish). Saat kita berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media-media, itu nggak boleh," tegas Kepala Sub Direktorat VI Tipideksus, Danil Bolli Tifaona kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Selasa petang (24/2).
"Itu kuasa hukum ngerti nggak? nggak tahu saya," cetusnya.
Danil menekankan, jika ada tambahan pasal dalam kasus BW itu kewenangan penyidik. Namun tidak sepatutnya BAP terperiksa di-
publish sebelum berkasnya lengkap alias P21.
"Kenapa kita nggak berikan? Kita tunjukkan ini
kan rahasia untuk pembelaan kalian (kubu BW) di sidang, tapi kenapa sudah muncul di publik," ucapnya.
Makanya, lanjut dia, berkas BW di pemeriksaan kedua tidak diberikan sampai lengkap dulu.
"Pasti kita serahkan jelang P21," katanya lagi.
Lebih lanjut, Danil mengakui memang ada kesalahan penulisan dalam surat panggilan BW. Tapi bukan alamat, seperti yang ditudingkan.
"Jabatannya. Kita tunggu yang ketiga, mudah-mudahan enggak salah," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: