Sekitar pukul 14.10 WIB, BW, begitu ia disapa, tiba di gedung Bareskim Polri. Ini panggilan ketiga kalinya untuk BW.
BW yang tampil mengenakan kemeja hitam garis-garis putih memprotes tambahan pasal yang dikenakan penyidik. Untuk itu ia mengirim surat keberatannya kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
"Soal isinya nanti saja setelah sampai. Tapi intinya informasi yang ingin dikonfirmasi penambahan pasal," beber BW setiba di gedung Bareskim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Ia heran terhadap penyidik Polri yang selalu memberikan pasal tambahan setiap kali dirinya menerima surat panggilan. Kali ini pasal tambahan yang dikenakan oleh Bambang yakni pasal 56 KUHP tentang peran pembantu kejahatan. Sebelumnya dikenakan pasal 242 dan 55 KUHP.
"Kita harus mendapatkan penjelasan dan itu harus dijelaskan," pintanya.
Saat disinggung kesiapan dirinya bila ditahan, BW melontarkan balik ke awak media."Anda siap bila ditahan," cetusnya.
BW telah dua kali diperiksa, yaitu pada 23 Januari 2015 saat ditangkap dan pada 3 Februari 2015.
Berdasarkan surat pemanggilan tertulis, BW dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Jakarta pada bulan Juni 2010.
[wid]
BERITA TERKAIT: