Kubu SDA Tak Takut Disebut Halangi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Februari 2015, 13:14 WIB
Kubu SDA Tak Takut Disebut Halangi Penyidikan
Andreas Nahot Silitonga/net
rmol news logo . Kubu Suryadharma Ali (SDA) tidak takut disebut menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan langkahnya mengajukan praperadilan.

Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Jadi, blunder apabila hal itu disebut sebagai langkah menghalang-halangi penyidikan.

"(Menghambat penyidikan) itu jauhlah. Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk memulihkan hak-haknya dia. Kecuali yang kami lakukan di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," terang Andreas di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Soal mengapa praperadilan baru sekarang diajukan, kata dia, sudah dipikirkan sejak lama. Lagian, dalam perkembangannya, hukum di Indonesia saat ini sudah lebih maju dan banyak yang ajukan praperadilan.

"Karena memang perkembangan hukum ini sudah banyak ya beberapa putusan juga, yang mengabulkan praperadilan di luar yang diatur di Pasal 77 KUHAP," terangnya.

Apa selama praperadilan ini akan terus mangkir dari panggilan KPK?

"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak itu untuk menghormati proses hukum yang sudah diambil, kalau kita dengar kemarin pak Ruki (Plt ketua KPK) dalam berbagai kesempatan, dalam pertemuan di Kejaksaan menyampaikan juga, itu adalah hak seorang tersangka, intinya itu," tandasnya sembari masih menunggu jadwal praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA