Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Jadi, blunder apabila hal itu disebut sebagai langkah menghalang-halangi penyidikan.
"(Menghambat penyidikan) itu jauhlah. Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk memulihkan hak-haknya dia. Kecuali yang kami lakukan di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari
obstruction of justice," terang Andreas di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Soal mengapa praperadilan baru sekarang diajukan, kata dia, sudah dipikirkan sejak lama. Lagian, dalam perkembangannya, hukum di Indonesia saat ini sudah lebih maju dan banyak yang ajukan praperadilan.
"Karena memang perkembangan hukum ini sudah banyak ya beberapa putusan juga, yang mengabulkan praperadilan di luar yang diatur di Pasal 77 KUHAP," terangnya.
Apa selama praperadilan ini akan terus mangkir dari panggilan KPK?"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak itu untuk menghormati proses hukum yang sudah diambil, kalau kita dengar kemarin pak Ruki (Plt ketua KPK) dalam berbagai kesempatan, dalam pertemuan di Kejaksaan menyampaikan juga, itu adalah hak seorang tersangka, intinya itu," tandasnya sembari masih menunggu jadwal praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: