"Jadi tidak ada lagi alasan Presiden untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri yang telah mendapat persetujuan DPR," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, putusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat, dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum di atasnya. Para pihak termasuk KPK wajib patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan tersebut.
Menurut Fadli, terkait dengan status BG sebagai tersangka, bisa saja KPK menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ini hanya soal administratif mengingat KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. UU KPK memungkinkan lembaga ini untuk melakukan kordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.
Fadli menambahkan, putusan praperadilan PN Jaksel dalam kasus BG ini sudah tepat untuk membuktikan bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan di atas kebenaran dan keadilan.
"Siapapun tidak boleh sok di atas hukum seperti yang pernah diucapkan Presiden Jokowi," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: