EKSEKUSI MATI

Anggota Komisi III: Pemerintah Harus Tegas Jawab Protes PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 16 Februari 2015, 08:35 WIB
Anggota Komisi III: Pemerintah Harus Tegas Jawab Protes PBB
martin hutabarat/net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tidak perlu merespon secara berlebihan pernyataan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang memprotes eksekusi terpidana mati kasus narkoba, duo Bali Nine.

"Cukup kita jawab bahwa eksekusi itu bagian dari sistem penegakan hukum yang berlaku di negara kita. Hukuman mati yang dilakukan terhadap gembong narkoba adalah putusan pengadilan yang sah, yang negara kita wajib mematuhinya,", kata anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Martin menyebut eksekusi mati berlaku kepada mereka yang sudah terbukti gembong atau bandar narkoba. Akibat perbuatan mereka dan sindikatnya, jutaan anak muda Indonesia menjadi korban, meninggal dunia atau kehilangan masa depan.

Menurut tokoh Partai Gerindra ini, kalau ada dari daftar orang yang diputus hukuman mati itu adalah orang yang bukan gembong atau bandar narkoba, atau sekadar pengikutnya, barulah pemerintah bisa pertimbangkan menganulir melalui hak amnesti yanf dimiliki presiden sebagai Kepala Negara.

"Kalau tidak, ya kita tidak perlu mempertimbangkan peninjauannya. Sebab hukuman mati berguna untuk memberikan keadilan sekaligus efek jera. Kita harus tegas menjawab ke PBB bahwa hukuman mati itu bagian dari sistem hukum kita," tegas Martin.

Meskipun mayoritas negara di dunia sudah menghapus hukuman mati itu dari aturan hukumnya karena dianggap bertentangan dengan HAM dan keyakinan bahwa yang berhak mencabut nyawa seseorang adalah pencipta-Nya, namun selama negara Indonesia masih melegalkan hukuman mati itu, maka pemerintah tidak boleh ragu melaksanakannya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA