Pengacara Masih Pelajari Putusan yang Ringankan Hukuman Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Februari 2015, 13:36 WIB
Pengacara Masih Pelajari Putusan yang Ringankan Hukuman Anas
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Anas Urbaningrum belum memutuskan untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum diringankan, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya, kami tentu harus baca dulu pertimbangan putusannya. Rasio legis, rasio desidensi, seperti apa. Kalau ada pengurangan kan berarti mengabulkan, setuju dengan permohonan banding kami," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di kantor KPK Jakarta, Senin (9/2).

Pengurangan hukuman, lanjut dia, merupakan bukti bahwa majelis hakim tahu akan perkara kliennya. Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah hal dalam putusan terhadap kliennya itu. Dia meminta pihak KPK untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan kasasi.

"Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan. Kasusnya ada fakta-fakta yang kami persoalkan. Misalnya, tuduhan Mas Anas mencalonkan diri menjadi presiden. Itu sebenarnya juga bagian yang dipersoalkan dari kasus ini. Tapi kami belum membaca dan melihat putusan yang sebenarnya," terangnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.870 m2 di jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA