Pengacara Beberkan Materi Pemeriksaan Akil oleh Penyidik Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Februari 2015, 12:58 WIB
rmol news logo . Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Rabu (4/2) lalu diperiksa Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) di MK yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Lalu apa saja materi yang dikorek penyidik dari Akil?

"Sebetulnya pertanyaan normatif berkaitan dengan proses pemeriksaan perkaras sengketa Pilkada Kotawaringin di MK. Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pledoi, ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK-Pasar Minggu," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar di Kantor KPK Jakarta, Jumat (6/2).

Akil sendiri semobil dengan Bambang sekitar 45 menit. Waktu itu, Akil menggunakan mobil Toyota Camry. Selain Bambang dan Akil, di dalam mobil juga ada ajudan dan sopirnya.

"Kalau menurut Akil, pas Akil mau pulang, entah gimana di depan lobi itu ada Bambang. Karena sudah kenal lama, memang AKil sempat tawarkan 'mau kemana mau pulang,' 'ayolah satu mobil'. Memang kata-kata itu memang dari Akil tapi pak Akil punya kesan saudara BW berusaha satu mobil dengan dia," kata Adardam menjelaskan alasan mengapa Bambang tiba-tiba semobil dengan kliennya.

Soal apa saja yang dibicarakan Akil dan Bambang dalam mobil, Adardam tak bisa merincikannya.

"Saya tak bisa bicara spesifik tetapi pada pokoknya memang ada pembicaraan dari pak BW ke Akil tentang permintaan tolong supaya dibantu sengketa perkara di Kotawaringin Barat," terang Adardam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya permintaan tolong dari Bambang kepada Akil, Adardam enggan berkomentar.

"Saya tak bisa komentar, tapi memang ada permintaan tolong. Persisnya saya harus lihat dokumen ada, tapi yang jelas itu pada waktu pemeriksaan perkara di tempat panel. Pak Akil pernah katakan, beliau hanya sampaikan kami lihatlah fakta persidangan," demikian Adardam.

Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Juni 2014 lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA