
Bareskrim Mabes Polri belum dapat memastikan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 3/2).
Jurubicara Partai Demokrat, Didi Irawady memandang, sejauh ini BW selalu kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya. Sehingga tidak mutlak untuk dilakukan penahanan terhadapnya.
"Walaupun kewenangan upaya paksa sebagai contoh penahanan dimungkinkan oleh KUHAP dan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," kata Didi saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL.
Namun, sambung dia, sudah saatnya perlu ditinjau ulang prosedur perlu tidaknya menahan seorang tersangka.
"Menurut hemat saya harusnya tidak demikian," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskim Mabes Polri menetapkan BW sebagai tersangka dugaan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawiringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: