"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Priharsa katakan, pemanggilan Edison dilakukan karena ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.
PT Citra Hokiana Triutama adalah perusahaan penawar yang ingin memenangkan paket peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.935.400.200. Perusahaan itu beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 195 RT 02/RW 05 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
[wid]
BERITA TERKAIT: