Dirut Mandiri Sekuritas Bersaksi untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Januari 2015, 14:09 WIB
Dirut Mandiri Sekuritas Bersaksi untuk Nazaruddin
m.nazaruddin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines yang menjerat Muhammad Nazaruddin.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abi Prayadi Priyanto. Pemanggilannya dilakukan sekaligus melengkapi berkas tersangka Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Selain Abi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka yang dipanggil penyidik KPK yakni, Ira Fitria Kumala selaku pegawai Bank Sumsel Babel, Rafika Hendriyanti selaku pelaksana pengawasan transaksi dan investigasi BRI, dan Lesna May Astuti selaku staf unit kerja pengenalan nasabah BRI Agroniaga.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

M. Nazaruddin diketahui telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Nazaruddin belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh KPK.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet tersebut.

Dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis membenarkan bahwa perusahaan milik M.Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010. Pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan yang berada dibawah kendali Permai Grup.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA