Begitu kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 19/1).
"Ini keputusan kita, kita melihat darurat narkoba di negara kita karena sudah tidak bisa ditoleransi lagi," ujarnya
Menteri Yasonna mengatakan, pemerintah ingin memberikan pelajaran kepada bandar narkoba internasional bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memerangi narkoba, yang merupakan kategori kejahatan luar biasa.
"Kalau pecandunya, itu kita rehabilitasi, karena anggarannya cukup besar. Tapi bandarnya akan kita hukum mati. Kalau PK dan grasi ditolak, demi kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera," tandas politisi PDIP itu.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: