Alasan Komjen BG sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dinilai tak pantas menggagalkan pelantikan yang sudah melalui sejumlah tahapan di parlemen.
"Melantik atau tidak itu hak konstitusional presiden, jadi abaikan saran KPK meski dengan pelbagai alasan KPK ajukan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (Kamis, 15/1).
Menurut dia, sejak awal, pasti Presiden Jokowi memiliki pertimbangan yang matang saat memutuskan untuk menunjuk Kepala Lemdikpol Polri itu menjadi calon tunggal pengganti Jenderal Sutarman (Kapolri saat ini).
Dia juga yakin, Presiden Joko Widodo mempunyai keberanian yang besar menyelesaikan polemik ini
"Saya yakin presiden berani," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: