Yahya menerangkan, dalam Pasal 263 ayat 2 yang didakwakan, harus memenuhi unsur sengaja untuk memakai dan dengan sengaja untuk mempergunakan.
"Si penerima kuasa harus tahu bahwa surat tersebut adalah palsu di dalam mempergunakan, sehingga ada dampaknya dapat menimbulkan secara konkrit," ungkap dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Menurut mantan hakim ini, pemberian surat kuasa juga harus disertai penjelasan si penerima kuasa dan menjunjung tinggi itikad baik serta prinsip kehati-hatian. Sehingga dari kehati-hatian tersebut tidak menyebabkan adanya kelalaian.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keterangan auditor keuangan bernama Heru Pramono. Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.
Kasus ini mencuat setelah Marimutu yang juga Bos PT Texmaco Group melaporkan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities pada 2012 lalu di Mabes Polri
.[wid]
BERITA TERKAIT: