Pertanyaan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi III asal Fraksi Demokrat, Benny K Harman saat ditemui di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta (Kamis, 15/1).
"Soal KPK itu kalau hanya ditetapkan oleh empat pimpinan, maka tidak memiliki legalitas untuk melakukan langkah-langkah hukum, karena itu kami tetap bersikukuh untuk dilakukan pemilihan ketua baru," ujarnya.
Benny menilai, dengan hanya empat pimpinan maka sebaiknya KPK menjalankan kebijakannya dalam bidang-bidang yang tak memiliki efek hukum.
"Kan harusnya oleh lima, kalau tidak berarti apa? Memangnya tetap sah? Kan nggak. Jadi walaupun efektif tapi basis legalnya nggak ada kecuali mereka menjalankan fungsi-fungsi yang nggak ada efek hukumnya, itu pandangan kami," tutup Benny.
Seperti diketahui, KPK saat ini masih dipimpin oleh empat komisioner, mereka adalah Abraham Samad; Bambang Widjojanto; Zulkarnaen; dan Adnan Pandun Praja. Sementara proses pengganti Busyro Muqoddas yang memasuki pensiun pada Desamber tahun lalu, yang dilakukan oleh Komisi III DPR, ditunda, dan akan dilaksanakan bersamaan dengan empat pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2015 mendatang.
[rus]
BERITA TERKAIT: