Dia berjanji secepatnya menuntaskan kasus rekening gendut dan gratifikasi Budi Gunawan yang kini tinggal menunggu dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Polri.
"Kasus BG (Budi Gunawan) bukanlah kasus rumit, bukan kasus yang sulit diselesaikan seperti kasus Bank Century atau kejahatan pajak atau BLBI," ujar Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya, kasus suap atau gratifikasi sama levelnya dengan tindak pidana ringan. Kasus itu menjadi besar karena melibatkan orang-orang penting dan memiliki kekuasaan.
"Itu yang membuat kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang kadang-kadang kita dengar white collar crime. Ini kejahatan ringan yang biasa-biasa saja, tradisional,
konvensional," jelas Samad.
Samad berharap pihaknya tidak menemukan kendala berarti dalam menuntaskan kasus Budi Gunawan. Apalagi, dalam UU KPK tidak dikenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga Budi Gunawan tetap akan diseret ke depan meja hijau.
"Jadi, yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan, karena kita tidak mengenal SP3," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: