KPK: Kapolri Jamin "Cicak Vs Buaya" Tidak Terulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Januari 2015, 01:59 WIB
KPK: Kapolri Jamin "Cicak Vs Buaya" Tidak Terulang
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada lagi pertarungan "Cicak Vs Buaya" setelah KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka suap atau gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya telah bertemu Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman setelah resmi menetapkan status tersangka Budi Gunawan.

Menurutnya, Sutarman menyatakan bahwa kasus yang dialami Budi Gunawan berbeda dengan yang menimpa mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kasus tersebut publik disuguhkan polemik "Cicak Vs Buaya Jilid II" lantaran aksi pengepungan kantor KPK oleh sejumlah personil Polri yang ingin menangkap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan dalam penanganan kasus korupsi Simulator SIM.

"Satu, ini bukan kasus yang sama seperti dulu. Dua, Kapolri menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Bambang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1).

Dia menambahkan, Kapolri juga bakal memberi bantuan hukum kepada Budi Gunawan karena masih merupakan perwira aktif.

"Kami tidak merespons itu, tapi Pak Ketua (Abraham Samad) bilang itu hak dari institusi. Polri menghormati proses (hukum)," jelas Bambang.

Istilah "Cicak Vs Buaya" berasal dari mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, yang mengibaratkan  KPK sebagai cicak sementara Kepolisian sebagai buaya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA