Komjen Pol Budi Gunawan diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi. Ia pun sudah lama dibicarakan sebagai salah satu petinggi Polri yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Namun, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menegaskan perkara tersebut tidak berarti menunjukkan lunturnya semangat pemberantasan korupsi dari Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi tetap berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Ya, tetaplah. Itu komitmen Presiden, enggak usah dipungkiri," ucap Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Pratikno, dari awal Presiden Jokowi sudah berusaha mengajukan calon Kapolri yang terbaik. Budi pun dicalonkan melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang.
"Presiden berusaha melalui proses. Pada 8 Januari Kompolnas bertemu di Kantor Menko Polhukam. Lalu, 9 Januari Presiden menerima nama yang bisa dicalonkan. Setelah itu Presiden mengajukan usulan pada 9 Januari sore. Sore itu sudah diterima DPR," jelasnya mengulang lagi kronologi pencalonan Budi.
Terkait dengan penetapan Budi sebagai tersangka KPK, lanjut Pratikno, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat terbatas setelah menerima kabar resmi.
"Malam ini rapat, saya kira malam ini atau besok (pagi ini) sudah ada keputusan presiden," singkatnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: