"Mengejutkan, karena awalnya kita duga rekening gendut itu isu, bukan fakta hukum, tapi kalau sekarang sudah tersangka maka KPK sudah ada dua bukti untuk jadikan dia tersangka," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (13/1).
Bamsoet menilai, penetapan ini disesuaikan dengan momentum yang ada, yaitu sebelum Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Ini soal memomentum, mungkin dalam kalkulasi KPK dan Hukum kalau BG sudah jadi Kapolri akan lebih repot lagi, jadi lebih cepat kalau sudah ada dua alat bukti, kami di komisi III DPR paham prosesnya, karena kalau sudah terlanjur di Kapolri ya sudah susah, tapi kalau begini kan batal," sambungnya.
Lebih jauh Bamsoet ogah berkomentar terkait kemungkinan bahwa penetapan ini bernuansa politik.
"Saya tidak bisa mengatakan ini politis atau tidak ya, yang tepat dan bisa jawab itu PDIP, kita di luar tidak enak komentarnya, yang pasti ketika KPK itu jadi tersangka, dalam sejarahnya tidak pernah SP3," demikian Bamsoet.
[mel]
BERITA TERKAIT: