Inilah 3 Poin Keputusan Bersama Pemerintah tentang PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Januari 2015, 21:13 WIB
rmol news logo Ada tiga poin yang dihasilkan dalam pembahasan keputusan bersama pemerintah antara kementerian dan lembaga bersangkutan tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

Keputusan bersama tersebut dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1). Yasonna didampingi oleh Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie.

"Pertama bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.

Poin kedua, yakni, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014. Kata dia, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.

Yasonna menjelaskan, Putusan MK Nomor 34 memperbolehkan PK lebih dari sekali. Nah, pihaknya akan membuat peraturan pemerintah guna mengatur putusan MK tersebut. Salah satu yang diatur adalah soal novum dan pembatasan waktu.

"Itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," terangnya.

Tambah Yasonna, poin terakhir adalah sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai UU sebagaimana telah berubah dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

"Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP," demikian Yasonna.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA