Ketua MA, Hatta Ali, menegaskan bahwa SEMA yang diterbitakan sudah sejalan dengan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Baik UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA itu tidak dihapuskan dan dicabut. UU Kekuasaan Kehakiman merupakan UU pokok yang atur asas hukum tidak boleh bertentangan dengan UU turunannya," kata Hatta Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1)
Hatta berkilah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menganulir Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Ujar Hatta, bila upaya hukum luar biasa bisa dilakukan berkali-kali, maka tidak ada guna pidana berat karena tak dapat dieksekusi.
"Contohnya, kasus para narapidana narkotika yang mau dieksekusi mati tiba-tiba mengajukan PK dan grasi," kata Hatta.
Hatta juga menambahkan bahwa kebijakan pengajuan PK berkali-kali akan merugikan terpidana sendiri karena menimbulkan kecemasan.
"Saya lihat subtansinya jika mengajukan lagi lalu mengajukan lagi, tidak akan habis. Sedangkan kita semua tahu jika tak ada kepastian hukum itu akan menimbulkan ketidakadilan di dalam hukum," demikian Hatta.
[ald]
BERITA TERKAIT: