Mantan Wakil Rektor UI Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Desember 2014, 16:10 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tafsir Nurchamid/net
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap mantan Wakil Rektor II Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.

Hakim Ketua yang membacakan amar putusan, Sinung Hermawan menilai wakil rektor yang membidangi Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia itu terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011, yang merugikan negara Rp 8,4 miliar.

Dalam menjatuhkan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dia menjelaskan, perbuatan Tafsir yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu terbukti memenuhi rumusan dakwaan kedua, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 12 November lalu jaksa padaKPK menuntut Tafsir dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. Jaksa menganggapnya terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka tafsir mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA