Tangkap Dulu Ajudan Baru Ketua DPRD Bangkalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 20:41 WIB
Tangkap Dulu Ajudan Baru Ketua DPRD Bangkalan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur. Penerima uang lain yang berperan sebagai perantara Fuad, yakni Rauf juga ikut dijerat.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur PT. Mitra Karya Sentosa sebagai tersangka. Dia disangka sebagai pemberi suap kepada Fuad, yang juga merupakan mantan Bupati Bangkalan tersebut. Seorang oknum anggota TNI AL, Darmono yang menjadi perantara Antonius dilimpahkan penanganan penyidikannya ke Mahkamah Militer.

Berikut kronologi lengkap penangkapan para tersangka yang diceritakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam siaran pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/11) petang.

Menurut Bambang, awalnya penangkapan dilakukan terhadap Rauf, massanger dari  Fuad. Rauf perantara penerima uang. Penangkapan terhadap dia dilakukan pada tanggal 1 Desember pukul 11.30 WIB bertempat di sebuah parkiran gedung di daerah Jakarta Selatan.

Dari tangan Rauf ditemukan uang senilai Rp 700 juta. Duit yang tersimpan dalam mobil itu diduga merupakan pemberian dari Antonius untuk Fuad.

"Kemudian dilakukan penangkap terhadap ABD Direktur PT. MKS, 15 menit kemudian bertempat sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan," papar BW, sapaan Bambang Widjojanto.

Selanjutnya pukul 12.15 WIB, tim KPK menangkap Darmono, yang berperan sebagai perantara pemberi juga. Kemudian, hari ini dinihari jam 1 pagi, Fuad yang lokasi rumahnya ada di Bangkalan Madura ditangkap sekitar jam 9 atau jam 10, dan langsung digelandang ke Kantor KPK.

BW menambahkan, dari semua proses kronologi itu kemudian dilakukan rangkaian penyitaan. Selain Rp 700 juta, KPK juga melakukan penyitaan terhadap duit rupiah pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dari Fuad. Uang yang disimpan di berbagai titik di kediaman Fuad masih dihitung.

"Jadi proses itu dilakukan rangkaian penyitaan dan penangkapan. Sampai sekarang belum selesai dihitung yang sita uang dalam 3 koper besar hitam," tandas BW sembari memperlihatkan foto penghitungan uang yang disaksikan langsung oleh Fuad dan Antonio.

"Kalau dihitung dengan tangan itu bisa 7 hari itu sebabnya pake mesin penghitung," sambung bekas Ketua YLBHI itu menambahkan.

Fuad sendiri sebelumnya menjabat Bupati‎ Bangkalan 2 periode. Fuad juga diketahui merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait dengan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta. Perjanjian suplai gas itu dilakukan sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Uang Rp 700 juta yang ditemukan saat penangkapan Fuad diduga bukan untuk yang pertama kalinya. Melainkan untuk yang kesekian kalinya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA