Resmi, Ketua DPRD Bangkalan Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 20:15 WIB
Resmi, Ketua DPRD Bangkalan Jadi Tersangka KPK
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan.

Selain Fuad, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan pihak lain yang diduga bersama-sama menerima suap. Dia adalah, Rauf (RF) yang diduga berperan sebagai messenger atau perantara penerima uang Fuad.

‎"Terhadap FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12) petang.

Selain keduanya, dilanjutkan Bambang, pihaknya juga menetapkan tersangka lain selaku pemberi suap berinisial ABD. Dia diketahui bernama panjang Antonio Bambang Djatmiko yang merupakan Direktur PT. Media Karya Sentosa.

"Terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 hurua a serta pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 13 jo pasal 55‎," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Sebenarnya, KPK juga turut mengamankan perantara Antonio Bambang yang berinisial DRM (Darmono). Tapi, karena dia ‎merupakan oknum TNI Al berpangkat Kopral Satu, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan Mahkamah Militer.

"Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa melakukan koodrinasi, penyelidik, penyidikan dan tuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer. Serta dikaitkan pasal 11 jo pasal 118 maka KPK serahkan penanganan DRM ke Danpuspomal. Tadi sore sudah kita serahkan suratnya. Dan malam ini juga kita serahkan orang tsk brinisial DRM ini," terangnya.‎

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014. Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 3 orang, salah satunya adalah Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 KH Fuad Amin Imron.‎ Selain menciduk 3 orang, tim KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 700 juta yang disimpan dalam sebuah koper.

Fuad sendiri sebelumnya menjabat Bupati‎ Bangkalan 2 periode. Fuad juga diketahui merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait dengan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta. Perjanjian suplai gas itu dilakukan sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga diduga bukan untuk yang pertama kalinya. Melainkan untuk yang kesekian kalinya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA