Jaksa Agung Partisan Nasdem, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Sulit Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 November 2014, 05:16 WIB
Jaksa Agung Partisan Nasdem, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Sulit Terwujud
hm prasetyo/net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung memupus harapan besar publik akan adanya perubahan besar dalam penegakkan hukum yang tanpa pandang bulu oleh kejaksaan.  

"Kerja-kerja rutin kejaksaan memang tetap akan berjalan. Tapi saya pesimis di bawah kepemimpinan Prasetyo, korps Adhyaksa bisa menuntaskan kasus-kasus besar," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Right Comitee and Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, kepada kantor berita politik RMOL tadi malam (Rabu, 26/11).

Menurut dia, kemampuan Prasetyo sangat meragukan dalam melaksanakan penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan penuntasan kasus-kasus besar seperti pelanggaran HAM masa lalu, korupsi BLBI, dan  penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 160 miliar. Semasa menjabat JAM Pidum kinerja dia buram. Alih-alih itu, Prasetyo malah pernah bersinggungan dengan kasus narkoba.

Selain itu, penunjukkan Prasetyo sebagai Jaksa Agung juga rawan konflik kepentingan. Prasetyo dianggap partisan karena berasal dari Partai Nasdem.

"Bagaimana jika nanti, misalnya, ada kasus-kasus yang melibatkan orang-orang Nasdem?" kata Ridwan mempertanyakan.

Ridwan menambahkan, penunjukkan Prasetyo menjadi bukti Jokowi telah mengingkar janji kampanye membentuk kabinet tidak berdasarkan bagi-bagi kekuasaan. Sebab seperti diketahui bersama, nama Prasetyo salah satu nama yang disorongkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

"Penunjukkan Prasetyo menguatkan nuansa pembentukan kabinet berdasar bagi-bagi kekuasaan. Saya tidak yakin bahwa tidak ada orang lain selain Prasetyo yang kompeten memimpin Kejagung," demikian Ridwan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA