Kata Yusuf, penelusuran baru bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dari pemegang otoritas tertinggi, dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo.
"Iya (PPATK) menunggu saja. Dasar saya adalah permintaan resmi," terang Yusuf dimintai tanggapannya di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
"Kita ini bekerja berdasarkan permintaan. Kan yang minta presiden. Kalau presiden enggak minta, saya enggak lakukan," sambung dia.
Yusuf mengatakan, permintaan dari Presiden Jokowi tersebut penting mengingat asumsi dari PPATK adalah semua orang baik. Dengan catatan, orang tersebut tak memiliki catatan atau pernah bermasalah dengan hukum.
Soal terpilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung, Yusuf ogah mengomentarinya. Alasannya macam-macam. Salah satunya, karena Yusuf sempat digadang-gadang akan dijadikan Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi.
"Saya tidak enak menanggapinya. Saya kan masuk nominasi juga tadinya," demikian Yusuf.
[dem]
BERITA TERKAIT: