Puluhan PNS Pemprov NTT tersebut ditahan mulai pukul 10.00 WITA (17/11) hingga keesokan harinya, pukul 4.30 WITA menyusul penggeledahan dan pemeriksaan berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program Pendudukan Luar Sekolah Dinas Pendikan Pemuda dan Olahraga NTT.
"Memang KPK sangat membutuhkan berbagai dokumen terkait upaya membuktikan kesalahan tersangka, akan tetapi ketika upaya itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak lazim dan harus menyandera begitu banyak pegawai PKLK, maka tindakan tersebut jelas sebagai tindakan yang arogan, sok kuasa dan bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip HAM," jelas koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (23/11).
Apapun alasannya, menurut Petrus, seharusnya KPK terlebih dahulu melakukan pengamanan terhadap lokasi TKP, para pegawai PKLK diberi arahan atas maksud dan tujuan kedatangan KPK, ruangan disteril atau diberi policeline, serta cukup dihadiri oleh tersangka atau pejabat yang bersangkutan dengan dokumen bukti. Sementara pegawai lainnya dipulangkan tanpa harus menyendera orangnya juga merampas HP bersangkutan.
"Pimpinan KPK harus meminta maaf kepada seluruh pegawai PKLK yang disandera dan jika tidak dimaafkan maka seluruh aparat KPK yang melakukan penyanderaan dan penyekapan terhadapa pegawai PKLK yang tidak terkait sebagai saksi/tersangka dugaan korupsi berhak menuntut KPK baik secara pidana maupun perdata," tegasnya.
TPDI percaya bahwa seluruh pegawai PKLK bahkan masyarakat NTT pasti mendukung KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi di NTT. Akan tetapi, bila pelaksanaan tugas itu dilakukan dengan cara-cara overacting, melanggar hukum dan HAM maka KPK juga harus dikoreksi, dievaluasi dan diberikan sanksi atas pelaksanaan tugas yang bertentangan dengan KUHAP dan UU HAM.
"Semua orang juga tahu bahwa KPK memiliki kekuasaan yang lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi kekuasaan yang lebih besar itu tetap dalam batas-batas yang normatif dan tidak sampai melanggar HAM dan hak-hak lainnya dari orang-orang yang tidak ada sangkaut pautnya dengan perbuatan korupsi para pejabat di PKLK yang saat ini sudah jadi tersangka tersebut," tambahnya.
TPDI berharap KPK dalam melakukan penggeledahan dan upaya paksa lainnya jauh lebih santun dan terukur sesuai dengan KUHAP. Bahkan menurut dia, penyidik KPK baiknya berguru kepada kepolisian dan kejaksaan.
[wid]
BERITA TERKAIT: