Soal Bank Mutiara, KPK Bisa Bergerak Setelah BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 November 2014, 04:16 WIB
Soal Bank Mutiara, KPK Bisa Bergerak Setelah BPK
Busyro Muqoddas/net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, membeberkan alasan mengapa pihaknya akan melakukan telaah terhadap pembelian PT. Bank Mutiara oleh J Trust Co dengan harga Rp 4,5 triliun.

Busyro terangkan, telaah dilakukan guna menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak terkait perbandingan harga pembelian PT. Bank Mutiara dengan harga penyelamatan.

"Nanti akan kami telaah interval itu apakah ada abuse-nya atau tidak. Dan di balik abuse itu, kemudian ada kick back atau tidak," kata Busyro di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (12/11).

Namun lanjut Busyro, pihak KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebelum melakukan telaah.

"Tapi inikan jadi kewenangan instansi lain, yaitu dari BPK, kemudian masuk ke kami. Baru setelah masuk, kami akan menelisiknya ada atau tidak unsur-unsur kick back tadi," terangnya.

Busyro mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari kick back. Bisa juga dilihat dari unsur lain. Misalnya, ada sesuatu yang diperjanjikan.

"Unsur tindak pidana korupsinya kan dari unsur mengambil keuntungan pribadi itu, mengambil imbalan secara melawan hukum, ada sesuatu yang diperjanjikan enggak. Kalau ada sesuatu yang diperjanjikan sudah terpenuhi unsur itu," demikian Busyro.

KPK tidak dilibatkan dalam proses penjualan Bank Mutiara. Padahal, Bank Mutiara adalah bank baru yang didirikan setelah Bank Century "tumbang" pada 2008 lalu. Saat menjelang collapse, terjadi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemberian status itu membuat Bank Century digelontori dana Rp 6,7 miliar pada 2008 dan akhirnya diakuisisi Lembaga Penjamin Simpanan.

Usut punya usut, pemberian FPJP dan penetapan bank gagal ternyata berbau korupsi. KPK pun kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan tersebut. Terbukti, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi ternyata dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Boediono (mantan Wakil Presiden RI), Mulyawan D Hadad (Komisioner OJK), Ardhayadi M, serta Miranda Swaray Goeltom, dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK).

Saat KPK tengah menunggu amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Century, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang menjadi penguji perusahaan yang akan memegang saham pengendali bank, meloloskan J Trust dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pemegang saham Bank Mutiara, pada 15 September lalu. J Trust pun berhasil membeli Bank Mutiara itu senilai Rp 4,5 triliun.

Dengan begitu, perusahaan asal Jepang yang tercatat punya 10 persen saham di PT Bank Mayapada Internasional itu akan menguasai 99,996 persen saham Bank Mutiara. Saham itu semula dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008 dan menjadi Rp 8,1 triliun pada akhir Desember 2013.

Penjualan senilai Rp 4,5 triliun ini pun menyisakan pertanyaan. Sebab, ada selisih sebesar Rp3,6 triliun dari dana PMS yang digelontorkan LPS sebesar Rp 8,1 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA