KPK Telisik Aroma Kongkalikong Pembelian Bank Mutiara oleh J Trust

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 November 2014, 03:49 WIB
KPK Telisik Aroma Kongkalikong Pembelian Bank Mutiara oleh J Trust
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pembelian Bank Mutiara oleh J Trust Co, Ltd, sebuah perusahaan investasi asal Jepang. J Trust membeli bank itu dengan harga Rp 4,5 triliun setelah lolos dalam beberapa tahapan tes yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendalaman dilakukan karena KPK melihat adanya dugaan penyimpangan harga dalam penjualan bank yang dulu bernama Century tersebut.

"Itu menarik sekali karena kasus utamanya Bank Century, sudah ada putusan. Kemudian kaitan dengan Bank Mutiara yang dijual dengan harga yang intervalnya tidak sebesar itu, menunjukan adanya indikasi proses-proses yang menarik untuk kemudian didalami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11).

Menurut Busyro, KPK dapat menelisik dugaan "permainan" penjualan bank itu melalui pengembangan kasus korupsi Bank Century. Namun kini, KPK belum menemukan bukti-bukti terkait.

"Ini bisa (ditelisik) melalui pengembangan penyidikan di kasus Century. Tapi KPK belum sampai ke sana," ujarnya.

KPK tidak dilibatkan dalam proses penjualan Bank Mutiara. Padahal, Bank Mutiara adalah bank baru yang didirikan setelah Bank Century "tumbang" pada 2008 lalu. Saat menjelang collapse, terjadi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemberian status itu membuat Bank Century digelontori dana Rp 6,7 miliar pada 2008 dan akhirnya diakuisisi Lembaga Penjamin Simpanan.

Usut punya usut, pemberian FPJP dan penetapan bank gagal ternyata berbau korupsi. KPK pun kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan tersebut. Terbukti, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Budi ternyata dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Boediono (mantan Wakil Presiden RI), Mulyawan D Hadad (Komisioner OJK), Ardhayadi M, serta Miranda Swaray Goeltom, dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK).

Saat KPK tengah menunggu amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Century, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang menjadi penguji perusahaan yang akan memegang saham pengendali bank, meloloskan J Trust dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pemegang saham Bank Mutiara, pada 15 September lalu. J Trust pun berhasil membeli Bank Mutiara itu senilai Rp 4,5 triliun.

Dengan begitu, perusahaan asal Jepang yang tercatat punya 10 persen saham di PT Bank Mayapada Internasional itu akan menguasai 99,996 persen saham Bank Mutiara. Saham itu semula dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008 dan menjadi Rp 8,1 triliun pada akhir Desember 2013.

Penjualan senilai Rp4,5 triliun ini pun menyisakan pertanyaan. Sebab, ada selisih sebesar Rp3,6 triliun dari dana PMS yang digelontorkan LPS sebesar Rp 8,1 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA