Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama terkait kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) patut dipelajari dan diteliti lebih lanjut. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: