Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki kepada wartawan (Rabu, 12/11).
"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," katanya.
Langkah membentuk tim investigasi karena ada penilaian putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai M Saleh tersebut menyesatkan.
Dalam putusannya MA menyatakan menolak PK. Putusan MA ini dinilai melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Beredar kabar ada aliran uang miliaran rupiah sehingga MA menangani dan berani memutus perkara ini.
Suparman membenarkan bahwa MA tidak bisa menangani perkara yang sedang diperiksa BANI.
"Bila didaftarkan (di BANI), hakim seharusnya menolak," tegas Suparman.
[dem]
BERITA TERKAIT: