MA Tangani Sengketa TPI, KY Bentuk Tim Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 12 November 2014, 13:37 WIB
MA Tangani Sengketa TPI,  KY Bentuk Tim Investigasi
suparman marzuki/net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama terkait kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) patut dipelajari dan diteliti lebih lanjut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki kepada wartawan (Rabu, 12/11).

"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," katanya.

Langkah membentuk tim investigasi karena ada penilaian putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai M Saleh tersebut menyesatkan.
Dalam putusannya MA menyatakan menolak PK. Putusan MA ini dinilai melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Beredar kabar ada aliran uang miliaran rupiah sehingga MA menangani dan berani memutus perkara ini.

Suparman membenarkan bahwa MA tidak bisa menangani perkara yang sedang diperiksa BANI.

"Bila didaftarkan (di BANI), hakim seharusnya menolak," tegas Suparman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA