"Saya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara," kata Prakosa setibanya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (11/11).
Prakosa tiba sekitar pukul 14.10 WIB. Saat ini, dia sudah berada di ruang pemeriksaan dan memberikan keterangan ke penyidik. Diketahui pengajuan rekomendasi izin PT. BJA ini sudah dilakukan sejak Prakosa masih menjabat sebagai menteri.
Prakosa mengaku belum mengetahui apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepadanya saat ini. Sebelumnya, Prakosa juga telah diperiksa untuk tersangka sebelum Cahyadi Kumala, yakni mantan Bupato Bogor Rachmat Yasin.
"Saya tidak tahu. Yang dulu bulan Juni, itu saya memberikan keterangan untuk tersangka. Yang ditanyakan, adalah pengetahuan saya pada saat saya menjabat sebagai menteri kehutanan status kawasan hutan itu," terang dia.
"Apa ada izin atau tidak, itu saja. Jadi tidak terkait langsung seperti memberi sesuatu atau menerima sesuatu," sambung Prakosa menjelaskan ditanya status izin tersebut bagaimana.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: