Seorang Advokat Ikut-ikutan Diperiksa di Kasus Bos Sentul City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 November 2014, 11:52 WIB
Seorang Advokat Ikut-ikutan Diperiksa di Kasus Bos Sentul City
rmol news logo Seorang advokat bernama Andreas Dony Kurniawan ikut-ikutan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Di perkara itu, Kwee Cahyadi Kumala selaku bos PT. Bukit Jonggol Asri dan Sentul City sudah menjadi tersangka.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa yang bersangkutan akan dikorek keterangannya sebagai saksi.

"Jadi saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (10/11).

Dalam perkara yang sama, lanjut Priharsa, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak Swasta. Mereka yakni, Teuteung Rosita dan Ardani alias Dani.

"Mereka juga sebagai saksi KCK," tandas Priharsa.

Dalam kasus itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar
menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA