Saksi yang dikorek keterangannya untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala itu bahkan lari karena menolak menjelaskan materi pemeriksaannya ke awak media.
Kwee Cahyadi Kumala diketahui merupakan Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT. Sentul City Tbk. Nah, James sendiri adalah putra dari Cahyadi Kumala.
James keluar dari ruang pemeriksaan memasuki pukul 15.00 WIB tadi. Di lobi, sudah ada beberapa orang yang terlihat menunggunya. Dia keluar gedung melalui pintu samping lobi. Di tangga luar pintu samping itu James mulai dicecar oleh awak media.
Mulai dari pertanyaan seputar materi pemeriksaan, sampai kaitan James dengan perkara ini ditanyakan. Tapi, semua pertanyaan tersebut sama sekali tak diindahkan oleh pria yang tampil santai mengenakan baju kaos kerah warna abu-abu itu.
Karena merasa terdesak atas cecaran awak media, setelah turun dari tangga samping depan lobi, James tiba-tiba langsung lari. Dia lari menuju pintu belakang KPK sambil sesekali menutup mukanya. Alhasil, tak ada pertanyaan yang dijawab olehnya.
Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Diantaranya Rachmat Yasin dan Fransiscus Yohan Yap. Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun.
Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.
Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
[zul]
BERITA TERKAIT: