"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
James sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sayangnya, tak ada komentar yang keluar dari mulut pria yang tampil santai mengenakan polo shirt warna abu-abu itu. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam lobi kantor KPK.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil dua swasta lainnya yakni Stella Issabella Djohan alias Koey Ming dan Roselli Tjhung alias Shirley Tjung. Penyidik KPK juga memanggil Penjaga malam PT Fajar Abadi Masindo bernama Agus dan seorang konsultan bernama Motinggo Soputan.
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Priharsa.
Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Diantaranya Rachmat Yasin dan Fransiscus Yohan Yap. Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun.
Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.
Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
[rus]
BERITA TERKAIT: