Antasari Azhar Gugat Rumah Sakit Mayapada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 November 2014, 12:23 WIB
Antasari Azhar Gugat Rumah Sakit Mayapada
Antasari Azhar/net
rmol news logo . Meski sudah divonis bersalah dan dituding jaksa sebagai dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar masih terus berupaya mengungkap kebenaran. Salah satu jalan yang ditempuhnya adalah menggugat Rumah Sakit Mayapada Jakarta.

Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman pihaknya sudah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

"Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metro Jaya," tegas Boyamin melalui rilis yang dikirim kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis, (6/11).

Menurut Boyamin, materi gugatan terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, pihak RS Mayapada pernah diminta untuk menjadi saksi. Namun Dokter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permohonan Antasari. Padahal dokter di rumah sakit itulah yang pertama kali mengetahui kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen usai ditembak.

Kesaksian dokter RS Mayapada itu menjadi sangat relevan pada sidang PK Antasari, terutama cerita mereka terkait kondisi objektif yang benar siapa yang pertama membawa korban saat kejadian apakah dibawa sopir dan polisi.

Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya. Selain itu tentang di mana pakaian yang dikenakan oleh Nasarudin saat tertembak.

Namun sayang, beber Boyamin hingga kasus ini diputus pihak RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.

"Tujuan gugatan ini dalam rangka mencari bukti baru alias novum yang akan digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali Kedua," demikian Boyamin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA