Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 05 November 2014, 04:31 WIB
Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi
muhammad arsyad/net
rmol news logo . Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, mendapat penangguhan penahanan. Meski terus dikecam, belum ada tanda-tanda Mabes Polri akan menghentikan proses hukum terhadap Arsyad yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tusuk sate.

"Kami mengimbau kepada semua warga negara karena ini bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat, kita hormati proses hukum berjalan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Boy berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan Arsyad tidak salah, dan menuduh buruk kepolisian karena menangani kasusnya.

"Benar atau salah bukan hasil proses perdebatan kita, melainkan pengadilan yang menetukan," imbuh Boy.

Arsyad ditangkap polisi karena diduga melakukan penghina terhadap Jokowi di dunia maya. Akibat memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam akun facebooknya, Arsyad dijerat pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pornografi.

Arsyad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.

Tak sedikit yang empati terhadap kasus yang menimpa Arsyad. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Arsyad di ruang tahanan dan menyodorkan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan pemuda berusia 24 tahun itu. Setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri pada Senin (3/11) kemarin, sekitar pukul 07.30, Arsyad dilepaskan penyidik. Dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Boy sekali lagi menegaskan pengadilan yang akan menilai apakah Arsyad bersalah atau tidak. Berbagai dinamika yang terjadi, misalnya pemberian maaf oleh Presiden Jokowi, akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya.

"Dengan kondisi dan perkembangan sekarang, kami berkeyakinan nanti akan jadi pertimbangan sendiri bagi majelis (hakim) di pengadilan," demikian Boy. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA