KORUPSI E-KTP

Penyidik KPK Panggil Malyono Mawar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 November 2014, 12:16 WIB
Penyidik KPK Panggil Malyono Mawar
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pelaksana tugas Sektetaris Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Malyono Mawar, Selasa (4/11). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Belum diketahui secara pasti apakah Malyono sudah memenuhi panggilannya. Yang pasti, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian Humas KPK yang bersangkutan seharusnya diperiksa pukul 10.00 WIB tadi.

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012. Dalam proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun, dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Di Kemendagri Sugiarto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Atas perbuatannya, Sugiarto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA