Di kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sudah menjadi tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi kasus Wisma Atlet untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Koster.
Koster saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia menduga akan dikorek penyidik soal anggaran pada proyek tersebut. Kata dia, waktu itu anggaran yang disetujui oleh DPR sekitar Rp 200 miliar‎ dari total pengajuan Rp 416 miliar.
"Uangnya enggak ada," terang dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: