"Yang bersangkutan (Fransetya Hasudungan Hutabarat) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kwee Cahyadi Kumala merupakan Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri (BJA). Kwee juga menjabat Direktur Utama PT Sentul City Tbk. Fransetya notabene merupakan anak buah Kwee di PT. Sentul City Tbk.
Selain itu, seorang karyawan bernama Suwito sebagai saksi untuk Kwee Cahyadi Kumala juga digarap penyidik. Pemanggilan Fransetya dan Suwito diduga bagian upaya KPK mendalami kasus yang sebelumnya juga telah menyeret Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebagai tersangka.
Cahyadi menyandang status tersangka setelah diduga bersama-sama dengan Fransiskus Yohan Yap dari PT BJA menyuap penyelenggara negara yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin. Namun seiring pengusutan, KPK juga mengendus Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi persidangan menyangkut kasus yang sebelumnya sudah menyeret Rachmat Yasin dan dua orang lainnya tersebut.
Sebab itu selain disangkakan pasal menyangkut penyuapan yaitu Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cahyadi juga dijerat dengan pasal merintangi penyidikan kasus korupsi yaitu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi dijemput paksa dari rumah makan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Di restoran itu selain Cahyadi terdapat tiga orang lainnya
Terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan luas hutan 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT. BJA. Penetapan tersangka itu pasca ketiganya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 7 Mei 2014 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar. Namun dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama.
Diketahui, Rachmat Yasin dan M.Zairin sudah berstatus terdakwa lantaran dalam proses persidangan. Adapun Fransiskus Yohan Yap telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Yohan terbukti bersalah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Uang suap itu menyangkut rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
[wid]
BERITA TERKAIT: