MA akhirnya dipulangkan setelah setelah pihak keluarga dan kuasa hukum bahkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong penangguhan.
Meski begitu, kepolisian memastikan proses hukum terhadap MA tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah dilepas.
"Ya benar," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin, (3/11).
Lanjut Boy, buruh sate itu juga harus melaporkan diri seminggu sekali ke penyidik selama masa penangguhan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: